Mengenai Saya

Foto saya
sanggau, kalimantan barat, Indonesia
seorang penyuluh pertanian lapangan yang pengen pinter.ter...ter.

salam

assalamualaikum wr. wb.
selamat datang!
jangan kaget masih dalam tahap belajar!

Sabtu, 19 Maret 2011

Penyuluhan Pertanian (Pengertian)


Penyuluhan merupakan proses perubahan sosial, ekonomi, dan politik untuk memberdayakan dan memperkuat kemampuan masyarakat melalui proses belajar bersama yang partisipatif, agar terjadi perubahan perilaku pada diri semua stakeholders (individu, kelompok, kelembagaan, yang terlibat dalam proses pembangunan), demi terwujudnya kehidupan yang semakin berdaya, mandiri, dan partisipatif yang semakin sejahtera secara berkelanjutan (Mardikanto, 2008).
Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2006, penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Menurut Van den Ban dan Hawkins (1999), penyuluhan merupakan keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan yang benar.
Menurut Suhardiyono (1989), penyuluhan merupakan suatu proses pendidikan, proses demokrasi dan proses yang terus menerus (kontinu), dan Salmon Padmanegara dalam Suhardiyono (1989) mengatakan penyuluhan pertanian diartikan sebagai sistem pendidikan di luar sekolah (non formal) untuk para petaani dan keluarganya agar mereka mampu, sanggup dan berswadaya meningkatkan kesejahteraannya dan masyarakatnya. 
Sedangkan menurut PPA (1987) dalam Marzuki (1994), Penyuluhan pertanian adalah proses pendidikan dimana para petugas yang dilatih secara khusus mendatangi petani, nelayan dan keluarganya dimana mereka tinggal dan  bekerja, membantu mereka dengan menggunakan berbagai metode penyuluhan guna memperoleh pengetahuan dan ketrampilan baru yang akan membantu mereka dalam meningkatkan taraf hidup mereka dan memperkuat kelompok-kelompok swadaya yang melayani tujuan ini.  
Penyuluhan pertanian haruslah dilakukan secara akrab serta serasi dan bekerja sama antara kelembagaan baik pemerintah maupun swasta, antar penyuluh pertanian dan keluarga tani nelayan dan antara petani dan nelayan, yang ruang lingkupnya meliputi pembudidayaan yang lebih baik (better farming), kelola usaha tani nelayan yang menguntungkan (better bussines) dan kehidupan  yang lebih sejahtera (better living),  masyarakat tani nelayan yang lebih makmur (better communities) serta lingkungan lebih baik (better enviroment), (Marzuki, 1994).
Penyuluhan pertanian bukanlah satu-satunya penyebab terjadinya perubahan, tetapi merupakan salah satu diantara sekian banyak variabel yang menyebabkan terjadinya perubahan perilaku petani dan perubahan-perubahan yang menjadi tujuan akhir dari penyuluhan pertanian (Lionberger dan Gwin,1983 dalam Mardikanto, 1993).
Menurut Rogers (1983) dalam Mardikanto (1993), penyuluhan diartikan sebagai seseorang yang atas nama pemerintah atau lembaga penyuluhan berkewajiban untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sasaran penyuluhan untuk mengadopsi inovasi.  Penyuluhan adalah suatu proses penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan upaya perbaikan cara-cara petani dan berusahatani demi tercapainya peningkatan produktivitas, pendapatan petani, dan perbaikan kesejahteraan keluarga/masyarakat yang diupayakan melalui kegiatan pembangunan pertanian.
Sebelumnya Mardikanto dan Sutarni (1982) menjelaskan penyuluhan pertanian dapat diartikan sebagai proses untuk memberikan penerangan kepada masyarakat (petani) tentang segala sesuatu yang “belum diketahui (dengan jelas)“ untuk dilaksanakan/diterapkan dalam rangka peningkatan produksi dan pendapatan/keuntungan yang ingin dicapai melalui proses pembangunan pertanian.
Penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak azazi warga negara Republik Indonesia.  Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (UU No. 16 Tahun 2006).
Dengan adanya penyuluhan dan bimbingan diharapkan petani termotivasi selanjutnya mau mempertimbangkan inovasi yang diadopsi, yaitu (1) secara teknis memungkinkan, (2) secara ekonomi menguntungkan, (3) secara sosial memungkinkan dan (4) sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah. (Jafar Hafsah,  2009).

Tidak ada komentar: